Dua Operasi Besar Polda Jatim Sita 33,374 Kg Sabu, Satu Kurir Diamankan


Perang melawan narkoba di Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan berbeda sepanjang Februari 2026, Polda Jawa Timur berhasil menyita total 33,374 kilogram sabu dari jaringan yang diduga lintas provinsi.

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Polisi menemukan 10 bungkus sabu kemasan teh China warna hijau dengan berat sekitar 10 kilogram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut petugas menangkap seorang pria berinisial RG (25), warga Bandung. Ia diduga berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus DPO.

Dari hasil pendalaman, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang haram itu telah diletakkan di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

RG mengaku tergiur imbalan Rp120 juta apabila berhasil mengirimkan sabu tersebut sesuai perintah.

Kasus kedua terungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara. Polisi menyita 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan duffle bag.

Saat akan diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan memanjat ke lantai atas gudang dan melompat ke bangunan sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur melalui penindakan tegas dan berkelanjutan.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama