Operasi Pekat 2026: Polisi Bongkar Produksi Mercon Ilegal di Kasembon, Dua Pemuda Diamankan


Upaya menjaga keamanan menjelang hari besar keagamaan terus diperketat. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik pembuatan bahan petasan ilegal di wilayah Kasembon, Kabupaten Malang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus kepemilikan sekaligus produksi bahan peledak tanpa izin dalam rangka Operasi Pekat 2026. Dua pemuda berinisial S (21) dan GD (20) diamankan pada Kamis (26/2/2026) dini hari di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Batu, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas pembuatan hingga penjualan serbuk mercon secara ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari strategi cipta kondisi untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk metode undercover buy. Tim Resmob berpura-pura memesan bahan mercon melalui WhatsApp dengan harga Rp35.000 per ons. Setelah transaksi disepakati, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi, polisi menemukan 1,5 kilogram serbuk mercon siap pakai, 6 ons mercon jadi, serta berbagai bahan kimia seperti belerang, bensoat, dan aluminium foil. Turut diamankan pula peralatan produksi seperti timbangan digital, ayakan, hingga gelas ukur.

Atas perbuatannya, keduanya terancam jerat Pasal 306 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya ini. Pengawasan akan terus diperketat demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama