Upaya penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktik pengoplosan tabung gas 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portabel 235 gram untuk dijual bebas ke masyarakat.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan warga. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah membawa tabung gas portabel yang diduga hasil pemindahan isi LPG bersubsidi.
Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo, diamankan bersama sejumlah peralatan seperti regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press. Polisi juga menyita 13 tabung LPG 3 kg subsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung portabel siap edar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa produk tersebut dijual dengan merek tertentu namun berat isinya tidak sesuai label. Praktik ilegal ini telah berjalan sekitar dua tahun dan terinspirasi dari video di YouTube.
Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung dengan keuntungan Rp4.000 per kaleng. Omzet bulanannya diperkirakan mencapai Rp30 juta dengan distribusi di Sidoarjo dan Surabaya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat.

Posting Komentar