Upaya peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menggagalkan transaksi sabu di kawasan Gapura Sawah Pulo pada Minggu (15/2/2026).
Tiga pria berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Penangkapan dilakukan ketika para terduga pelaku berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, dari tangan ketiganya polisi menyita 37 paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik kecil dan disimpan di dalam helm.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Delapan paket disebut telah terjual dengan nilai Rp1,2 juta.
Ketiganya mendapatkan upah Rp75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi dan bonus sabu untuk digunakan sendiri.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya dan memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Posting Komentar