Di balik megahnya angka 241 miliar rupiah uang sitaan dan 171 tersangka yang berhasil diungkap Bareskrim Polri sejak 2021, terdapat sebuah pola yang terus berulang: judi online tidak akan pernah mati selama aliran dananya masih mengalir deras. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini memasuki babak baru dengan pendekatan non-konvensional berbasis keuangan, memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Laporan Hasil Analisis dari PPATK. Hasilnya, 359 rekening yang diduga terkait judi online telah disita dengan nilai 142 miliar rupiah, dan pada 5 Maret 2026, sebanyak 58 miliar rupiah diserahkan kepada Kejaksaan untuk dieksekusi. Namun, di tengah capaian ini, sorotan publik justru tertuju pada satu titik lemah yang kerap menjadi celah utama: payment gateway.
Sistem pembayaran digital, termasuk payment gateway dan e-wallet, telah menjadi urat nadi operasional judi online. Modus operandi yang terungkap dari 21 website dalam satu jaringan menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya mengandalkan rekening bank konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital untuk menyamarkan aliran dana. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pendekatan follow the money adalah kunci utama dalam mengungkap kejahatan keuangan jenis ini. Dengan menelusuri aliran dana, aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi tidak hanya operator situs, tetapi juga jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang secara sengaja meminjamkan rekeningnya (nominee) untuk menampung dana hasil kejahatan.
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai bahwa penguatan pengawasan terhadap payment gateway harus menjadi prioritas. Saat ini, banyak penyedia jasa pembayaran digital yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip know your customer secara ketat. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir untuk membuka rekening atas nama orang lain atau perusahaan fiktif. Oleh karena itu, penerapan KYC yang lebih ketat, kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit berkala yang transparan menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Tanpa pengawasan yang memadai, sistem pembayaran digital justru akan menjadi kendaraan sempurna bagi praktik judi online, penipuan digital, dan investasi ilegal.
Ahli TPPU Yenti Garnasih menambahkan bahwa pemutusan aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menutup situs judi online, karena pelaku akan dengan cepat membuat situs baru dengan skema yang sama. Yang harus diputus adalah akses mereka terhadap sistem keuangan. Pendekatan non-konvensional yang saat ini dijalankan Bareskrim, dengan memanfaatkan LHA dari PPATK, dinilai efektif karena langsung menyasar rekening-rekening yang digunakan. Dari 359 rekening yang disita, sebagian besar merupakan rekening nominee yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kepemilikan aset. Dengan merampas aset-aset ini, negara tidak hanya memutus aliran dana, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding sekadar hukuman pidana.
Ke depan, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pemberantasan judi online. Polri, PPATK, Kejaksaan, OJK, dan penyedia jasa keuangan harus duduk bersama untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi. Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menekankan bahwa kerugian negara akibat judi online sangat besar, sehingga penanganannya tidak boleh setengah-setengah. Setiap aset yang disita harus dikelola secara transparan dan akuntabel, hingga benar-benar dieksekusi dan disetor ke kas negara. Dengan eksekusi putusan pengadilan yang nyata, publik akan melihat bahwa negara tidak hanya pandai mengungkap kasus, tetapi juga tegas dalam merampas hasil kejahatan. Inilah momentum untuk membangun kepercayaan publik bahwa sistem keuangan nasional semakin bersih dari praktik-praktik ilegal yang selama ini merusak tatanan sosial dan ekonomi. (Avs)

Posting Komentar