Penegakan hukum di sektor energi kembali menunjukkan taringnya. Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram yang selama ini diduga kuat menjadi biang keladi kelangkaan di pasaran. Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus setelah pihaknya merespons cepat keresahan masyarakat yang ramai diberitakan di media sosial dan nasional. Dari laporan tentang sulitnya mendapatkan gas melon di sejumlah kecamatan, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR warga Blitar dan IM warga Tulungagung.
Pengungkapan ini bermula dari keluhan warga di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Tim di lapangan kemudian menemukan fakta bahwa tabung gas bersubsidi tersebut justru disalahgunakan untuk diisi ulang ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg. HR, yang berperan sebagai eksekutor, melakukan penyuntikan di rumahnya sendiri. Sementara IM bertindak sebagai penadah yang memasok hasil modifikasi ke pasar. Praktik ini sudah berlangsung selama empat tahun lamanya, menunjukkan betapa kronisnya penyimpangan distribusi gas bersubsidi di tingkat akar rumput.
Dari pengakuan para tersangka, motif utama mereka adalah keuntungan finansial yang menggiurkan. Dengan membeli gas melon bersubsidi yang harganya murah, lalu menyuntikkannya ke tabung 12 kg, mereka bisa menjualnya dengan harga tinggi layaknya gas nonsubsidi. Keuntungan bersih yang diraup mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per tabung. Angka ini menjadi bukti betapa besarnya insentif ekonomi bagi para pelaku untuk terus menjalankan aksi ilegal ini, meskipun dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sangat banyak, termasuk 300 tabung gas LPG berbagai ukuran, empat alat suntik modifikasi, satu mobil, serta timbangan dan peralatan pendukung lainnya. Kapolres Ihram menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain serta mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah serius memberantas mafia yang mengganggu distribusi barang kebutuhan pokok.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar