Polres Madiun Kota Sabet Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti Ratusan Gram Disita


Kabupaten Madiun tengah diguncang keberhasilan gemilang Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur. Dalam kurun waktu Februari 2026, dua pengedar narkotika berhasil dilumpuhkan dengan barang bukti yang tak main-main. Total sabu yang disita mencapai sekitar 295,26 gram, ditambah 101 butir pil ekstasi siap edar. Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli cyber dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.

Operasi pertama berlangsung di kawasan Oro-oro Ombo pada 12 Februari 2026. T.P (30), warga Magetan, tak berkutik saat petugas menemukan 24 paket sabu seberat 200,06 gram dan 19 butir ekstasi di tempat persembunyiannya. Operasi kedua menyusul di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe pada 20 Februari 2026. Y.Y (35), warga Kota Madiun, diciduk dengan barang bukti sabu 95,20 gram dan 82 butir ekstasi yang rapi tersimpan. Polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, plastik klip, dan ponsel sebagai alat bukti pendukung.

AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir yang menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kejaran hukum. Mereka hanya menerima perintah dari seseorang yang kini berstatus DPO dan sedang diburu. Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama