SIDOARJO – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pencurian brankas yang beroperasi lintas provinsi dari Sumatera hingga Pulau Jawa. Kasus ini terungkap setelah komplotan tersebut membobol rumah seorang warga di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo pada 21 Oktober 2025 lalu. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers Rabu (4/3/2026) membeberkan bahwa total enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua di antaranya telah diamankan, tiga lainnya ditahan di Polres Purwakarta atas kasus serupa, dan satu orang masih masuk daftar pencarian orang.
Penangkapan pertama dilakukan pada 16 Februari 2026 terhadap tersangka T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, di rumah orang tuanya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti hasil pencurian brankas. Sepuluh hari kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, giliran F.P (42) asal Lampung Tengah diringkus di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dari tangan F.P, petugas menyita senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan mereka.
Kapolresta menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan mengungkap kemungkinan jaringan kejahatan yang lebih luas. Para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi sindikat lain bahwa Polresta Sidoarjo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lintas daerah.
.jpeg)
Posting Komentar