Selasa, 8 April 2026, menjadi hari terbongkarnya jaringan kejahatan yang meresahkan PT PLN dan masyarakat di tiga kabupaten. Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus lima orang komplotan pencuri kabel trafo milik PLN. Yang mengejutkan, tiga di antaranya adalah residivis yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2025 setelah menjalani hukuman untuk kasus serupa. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34) tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap di sebuah hotel Kabupaten Ngawi pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, warga melaporkan pemadaman listrik mendadak yang tidak biasa. Petugas PLN yang datang mengecek menemukan fakta mengejutkan: satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang, dipotong rapi oleh pelaku. Kerugian yang dialami PT PLN ULP Giri mencapai Rp14 juta. Kapolres menjelaskan bahwa dari situlah penyelidikan dimulai, merambat dari satu TKP ke TKP lain, hingga akhirnya mengerucut pada komplotan yang sangat aktif ini.
AKBP Ramadhan membeberkan bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di Gresik. Dari hasil pemeriksaan intensif, mereka tercatat telah melakukan pencurian di 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan 1 TKP di Bangkalan. Total 24 lokasi menjadi korban aksi kejahatan mereka. Para tersangka menggunakan gunting besi berukuran besar sebagai senjata utama untuk memotong kabel distribusi. Mereka tidak peduli dengan pemadaman listrik yang menimpa warga, asalkan material tembaga dari kabel bisa dijual. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gunting besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Penutup dari pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi residivis yang berpikir bisa bebas beraksi. Polres Gresik membuktikan bahwa meski para pencuri berganti lokasi dan menggunakan plat palsu, jejak mereka tetap bisa dilacak. Para tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. AKBP Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap orang yang mengaku petugas tapi tak punya surat tugas. Laporan cepat warga adalah kunci utama mencegah kerugian lebih besar. (Avs)

Posting Komentar