Setelah hampir satu dekade masuk dalam daftar pencarian orang, Pulan Wonda alias Kamenak kini resmi menghadapi proses hukum di Jayapura. Tersangka yang diamankan di Kabupaten Puncak Jaya ini dipindahkan ke Bandara Sentani pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Yang menarik, proses pemindahan tidak hanya mengutamakan keamanan, tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga. Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan aman, profesional, dan transparan.
Setibanya di Jayapura, Pulan Wonda langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis. Langkah ini menurut AKBP Andria adalah bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menambahkan bahwa seluruh rangkaian dari penangkapan hingga pemindahan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyebut penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan oleh Subsatgas Investigasi. AKBP Andria menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan. Dengan tertangkapnya buronan tujuh tahun ini, diharapkan proses keadilan dapat berjalan tanpa cacat.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar