Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menyergap empat pengedar sabu di sebuah rumah Jalan Wonosari, Surabaya, pada Rabu (1/4) sore. Mereka adalah AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31), yang langsung diringkus bersama 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram yang sudah rapi dalam kemasan siap edar. Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa barang haram ini berasal dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk DPO, dan transaksi awalnya terjadi di pinggir Jalan Raya Bringin, Bangkalan, Madura.
AM mengaku membeli 10 gram sabu langsung dari MM seharga Rp6,5 juta, lalu bersama N dan ADF membaginya menjadi poket-poket kecil yang siap diedarkan oleh ADF dan M. Dalam kurun waktu dua bulan, jaringan ini menjual sabu dengan harga bervariasi dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket. Yang mencengangkan, untuk setiap lima gram sabu yang laku, mereka mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp2 juta, belum ditambah kebiasaan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari stok dagangan.
Polisi tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga uang tunai Rp2,9 juta yang diduga hasil penjualan. Saat ini, pengejaran terhadap MM sebagai pemasok utama terus dilakukan, sementara keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jalur distribusi sabu dari Madura ke Surabaya masih cukup licin, namun polisi terus memotong rantainya satu per satu.(Avs)

Posting Komentar