Polres Madiun Polda Jatim berhasil membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor dengan dua gaya yang kontras namun sama-sama meresahkan. Dua tersangka, SDR (50) dan STR (23), diringkus setelah beraksi di lima kecamatan: Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menggelar konferensi pers di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026), dan membeberkan bahwa total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah dari 12 unit sepeda motor yang digondol. Satu kesamaan dari semua korban: mereka meninggalkan kunci kontak masih menancap di motor.
Gaya pertama dilakukan oleh SDR (50), yang beraksi dengan berjalan kaki di area persawahan. Ia tampak seperti warga biasa yang sedang berjalan-jalan, padahal matanya terus mengamati setiap motor yang terparkir di pematang atau pinggir sawah. Jika menemukan kunci masih menancap dan pemiliknya sedang fokus bertani, ia langsung menghidupkan mesin dan melarikan diri. Gaya kedua dilakukan oleh STR (23), yang lebih berani dengan mengincar teras rumah. Ia datang menggunakan ojek online agar tidak mencurigakan, lalu mengambil motor dengan kunci melekat. Rincian aksi SDR: 2 TKP Mejayan, 2 TKP Balerejo, 2 TKP Pilangkenceng. Rincian aksi STR: 2 TKP Saradan, 3 TKP Wonoasri, 1 TKP Balerejo.
Kapolres Madiun menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat dengan aksi curanmor. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini," tegas AKBP Kemas. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan terus beradaptasi: ada yang menggunakan cara tradisional dengan berjalan kaki, ada pula yang menggunakan transportasi online untuk menyamarkan identitas.
Kapolres Madiun mengimbau seluruh masyarakat, terutama petani dan pemilik rumah, untuk tidak pernah meninggalkan kunci kontak di kendaraan. "Kami mengimbau agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku," pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara. Polres Madiun juga akan memperketat patroli di area persawahan dan pemukiman, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mencegah aksi serupa terulang. Kewaspadaan masyarakat adalah benteng terkuat melawan kejahatan.(Avs)

Posting Komentar