Minggu malam, tiga desa di Ponorogo mendadak berubah suasana. Bukan karena pesta, melainkan karena hentakan sepatu petugas yang membubarkan panggung-panggung gelap perjudian. Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim, sukses melumpuhkan tiga lokasi sabung ayam dan dadu di Desa Serangan (Sukorejo), Sendang (Jambon), serta Wringinanom (Sambit) pada 12 April 2026. Gerakan cepat ini lahir dari kegelisahan warga yang sudah tak tahan dengan aktivitas haram tersebut. Namun, siapa sangka, di balik keberhasilan itu ada kisah pelik: para bandar dan pemain lebih dulu lenyap bagaikan ditelan bumi, karena sistem kewaspadaan warga setempat yang justru menjadi mata-mata mereka. Akses satu jalur ke lokasi ternyata sudah dipantau, sehingga saat petugas tiba, arena hanya menyisakan bangunan kosong dan peralatan judi yang terlantar.
Alih-alih pulang dengan tangan hampa, aparat memilih aksi tegas dan simbolis. Segala fasilitas yang diduga menjadi sarana perjudian langsung dirobohkan, dibongkar, hingga dibakar di tempat oleh tim gabungan Polres dan Polsek jajaran. AKP Imam Mujali, Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah pernyataan nyata bahwa polisi tidak main-main meskipun pelaku kabur. Lebih dari sekadar menghancurkan, polisi juga menyisipkan edukasi kepada warga sekitar agar tak terjerumus atau menjadi pelindung praktik serupa. Yang menarik, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo justru menyoroti fenomena sosial di balik kasus ini: perjudian melibatkan lintas usia, dari tua hingga muda. Karena itu, ia menegaskan bahwa tanpa kesadaran hukum kolektif, operasi sekencang apa pun akan selalu keduluan kabar burung dari "pak ogah" di tikungan. (Avs)

Posting Komentar