Kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) berkembang begitu cepat, namun regulasi hukum di Indonesia masih terus berbenah mengikuti kecepatan teknologi tersebut. Divisi Humas Polri mengambil langkah proaktif dengan menggelar dialog publik bertajuk penguatan internal Polri yang membahas tantangan hukum di era AI pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan yang bersifat kolaboratif ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat sebagai upaya membangun ekosistem digital yang aman dan berkeadilan. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa dialog publik ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam menghadapi dinamika teknologi digital yang terus berubah setiap harinya.
Acara yang dibuka langsung oleh Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani, unsur Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, serta CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi. Kehadiran mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam forum dialog publik menunjukkan bahwa persoalan AI bukan lagi isu eksklusif bagi teknisi atau aparat hukum, melainkan masalah bersama yang membutuhkan kesadaran kolektif. Trunoyudo menjelaskan bahwa perkembangan kejahatan di ruang digital saat ini bersifat ekosistem, artinya saling terhubung dan bisa berdampak luas dalam waktu singkat. Oleh karena itu, literasi digital dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam dialog adalah bagaimana aparat penegak hukum membedakan antara konten yang dihasilkan manusia dan konten buatan AI, terutama ketika menyangkut hoaks, deepfake, atau pelanggaran hak cipta. Kombes Pol Andrian Pramudianto dari Bareskrim Polri menyoroti perlunya peningkatan kapasitas penyidik digital agar mampu melacak jejak kejahatan yang menggunakan teknologi AI. Sementara itu, Irma Handayani dari Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa regulasi tidak boleh menghambat inovasi, namun tetap harus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi. Diskusi yang berlangsung hangat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi awal, termasuk perlunya pembentukan satuan tugas khusus yang menangani kejahatan berbasis AI di tingkat nasional.
Brigjen Pol. Trunoyudo berharap semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa dapat terus diperkuat melalui dialog-dialog semacam ini, karena tantangan era digital tidak bisa dihadapi sendirian oleh Polri. Visi Indonesia Emas 2045 hanya akan tercapai jika ruang digital kita aman, produktif, dan berkeadilan bagi semua warganya. Masyarakat juga diimbau untuk terus meningkatkan literasi digital, tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, dan segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi kejahatan siber. Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus menggelar forum serupa di berbagai daerah agar kesadaran hukum di era AI merata di seluruh lapisan masyarakat.(Avs)

Posting Komentar