Pulau Bawean yang selama ini dikenal sebagai wilayah kepulauan yang tenan ternyata menjadi persembunyian jaringan narkoba lintas pulau. Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil membongkar sindikat ini pada 31 Maret 2026 setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu. Enam tersangka diamankan, terdiri dari BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean, serta BS (37) yang diringkus di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari Pulau Madura dengan satu pemasok lain masih dalam daftar pencarian orang. Modus operandi mereka cukup licik: menggunakan sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Dari hasil pengembangan, DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA sebagai pengedar di Bawean, dan BS sebagai pemasok utama di Gresik.
Barang bukti yang disita meliputi 14 paket sabu seberat 13,26 gram, bong, timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai Rp600 ribu. Para tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sementara BS terancam hukuman mati. Polres Gresik mengajak masyarakat aktif melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 untuk memberantas narkoba hingga ke akar.(Avs)

Posting Komentar