Di balik rimbunnya lahan tebu di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, tersembunyi enam potong rel kereta api milik PT KAI. Panjangnya mencapai 2,5 hingga 3 meter per potong. Warga yang curiga kemudian melapor ke polisi. Satreskrim Polres Lumajang pun bergerak. Hasil pemantauan di lokasi membuahkan hasil: pada dini hari, dua orang datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel tersebut. Petugas yang sudah bersiaga langsung mengamankan UG dan SB, keduanya warga Yosowilangun. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit gergaji pemotong besi manual.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan bahwa para pelaku mencuri rel dengan cara memotong menggunakan gergaji besi manual. Setelah dipotong, rel-rel itu disembunyikan di semak-semak di pinggir lahan tebu, menunggu waktu yang tepat untuk diangkut. "Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti," ujarnya, Sabtu (30/5/2026). Modus ini cukup rapi, tetapi tidak cukup kuat untuk mengelabui aparat.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke seorang penadah bernama RN, warga Kecamatan Tempeh. Ternyata, potongan rel curian dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram. Bahkan mobil pikap yang digunakan UG dan SB untuk mengangkut rel juga milik RN. Polisi segera mengamankan RN. Ipda Suprapto menegaskan bahwa rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Yosowilangun, sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Namun secara hukum, pencurian tetap merupakan tindak pidana.
UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Dari kasus ini, kita belajar bahwa aset negara sekalipun yang sudah tidak terpakai tidak bisa begitu saja dicuri dan dijual. Polisi hadir untuk melindungi, dan warga yang peduli adalah ujung tombak pencegahan.(Avs)

Posting Komentar