Kurang dari 24 Jam, Polsek Menganti Bekuk Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik


Kecepatan dan ketelitian jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti patut diacungi jempol setelah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online kurang dari 24 jam sejak kejadian. Tersangka bernama RHN (33), warga Sampang, Madura, diringkus pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Semampir, Tanjungperak, Surabaya, lengkap dengan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, Andy Sebastian Zaini (28), menerima order dari tersangka di kawasan Teluk Bayur, Surabaya, dengan tujuan ke Desa Hendrosari, Menganti, Gresik. Namun alih-alih mengantarkan ke alamat yang benar, tersangka justru mengajak korban berkeliling di jalan kaplingan yang sepi dan minim penerangan sebelum akhirnya melancarkan aksi brutalnya.

Saat korban berhenti di lokasi yang sunyi, pelaku turun dari motor dan tanpa peringatan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter. Korban yang kaget dan kesakitan terjatuh bersama motornya, lalu berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor miliknya. Pelaku sempat mengejar dan kembali memukul korban sambil meminta remote tersebut, namun korban berhasil lolos dan meminta tolong kepada warga sekitar. Ketika korban kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF miliknya sudah tidak ada, dibawa kabur oleh pelaku.

Unit Reskrim Polsek Menganti yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pencarian rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga pelacakan keberadaan tersangka. Kerja keras tim membuahkan hasil ketika RHN berhasil diringkus di wilayah Semampir, Tanjungperak, Surabaya, lengkap dengan sepeda motor korban yang menjadi barang bukti utama. Selain motor, polisi juga menyita BPKB, STNK, serta remote kendaraan yang sempat dibawa kabur oleh tersangka. Akibat perbuatannya, RHN dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengimbau masyarakat, terutama para driver ojek online dan pengguna jalan lainnya, agar tetap waspada saat menerima order atau melintas di lokasi sepi pada malam hari. Ia juga mengingatkan agar selalu berkomunikasi dengan orang terdekat tentang rute perjalanan dan tidak ragu untuk menolak order yang mencurigakan. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejahatan dapat menghubungi hotline Polres Gresik melalui Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti kesiapan Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Gresik dan sekitarnya.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama