Polres Nganjuk Usut Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Berusia 17 Tahun


Kabupaten Nganjuk dikejutkan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial RS (17) yang masih termasuk kategori anak di bawah umur. Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan atas peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut diterima oleh penyidik pada Selasa (12/5/2026), dan sejak saat itu Polres Nganjuk langsung bergerak cepat melakukan serangkaian langkah kepolisian. Terlapor dalam kasus ini berinisial JFS, dan saat ini proses hukum masih berjalan dengan penuh kehati-hatian mengingat status korban yang masih di bawah umur.

AKP Fajar Kurniadi menjelaskan bahwa setelah laporan resmi diterima, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan secara mendalam untuk merekonstruksi kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban, yang merupakan bukti medis yang sangat krusial dalam kasus kekerasan seksual. Hasil visum akan menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan apakah unsur-unsur pidana pemerkosaan terpenuhi atau tidak.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan khusus. Selama proses hukum berlangsung, korban akan didampingi oleh pendamping khusus, baik dari pihak kepolisian maupun dari lembaga perlindungan anak, untuk memastikan bahwa hak-haknya tidak terabaikan. Identitas korban juga dirahasiakan secara ketat oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk melindungi psikologis dan masa depan korban. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum. Setiap keterangan atau informasi yang diberikan kepada penyidik dapat memperlancar proses lidik dan sidik yang sedang berjalan, sekaligus membantu mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan spekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menghormati proses hukum dan melindungi privasi korban. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama