Bayangan 6.500 dosis narkotika yang siap beredar di masyarakat kini sirna setelah Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jaringan internasional melalui Bandara Juanda. Dua Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R. diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate golongan II yang dikemas rapi dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mili liter. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026) bahwa nilai jual barang haram ini mencapai angka fantastis, Rp45 miliar. Pengungkapan ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang 32 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba.
Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Dari hasil pengembangan yang cermat, petugas kemudian memburu dan menangkap tersangka M.R. di Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dalam tiga botol tersebut terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu koper warna hijau, dua paspor WNA, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka. Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkotika lintas negara yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar.
Hingga kini, penyidik Polresta Sidoarjo masih terus memburu sosok berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand. Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat, terutama generasi muda. Selama Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo secara keseluruhan berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dengan 44 tersangka laki-laki. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Penutup dari narasi ini adalah bahwa perjuangan melawan narkoba tidak pernah usai, tetapi langkah Polresta Sidoarjo ini menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam. Dengan menggagalkan penyelundupan cairan Etomidate senilai Rp45 miliar, polisi telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman kehancuran. Kombes Pol Christian Tobing berjanji bahwa Polresta Sidoarjo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Karena setiap dosis yang tidak sampai ke tangan pengguna adalah sebuah kehidupan yang terselamatkan, dan setiap jaringan yang terputus adalah masa depan cerah bagi anak-anak bangsa.(Avs)

Posting Komentar