Aksi dua komplotan curanmor lintas kota yang sudah beraksi di delapan lokasi di Ponorogo akhirnya menemui titik terang. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial ARA (33) dan MA (37), keduanya asal Brebes, Jawa Tengah, yang selama ini berpindah domisili mengikuti istri di Ponorogo dan Pacitan. Penangkapan ini bermula dari laporan korban kehilangan Honda Beat yang terparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung. Korban sempat mendengar suara mesin menyala dan melihat motornya dibawa kabur, lalu melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan satu pelaku, sementara satu lainnya kabur ke semak-semak.
Berkkat laporan cepat dari warga dan kerja cepat Tim URC, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap pelaku kedua beserta barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Mei 2026, dengan rincian lima kali di Kecamatan Slahung, satu kali di Sambit, satu kali di Balong, dan satu kali di Jetis. Bahkan polisi menduga mereka juga terlibat kasus serupa di Kebumen, Jawa Tengah, menandakan jaringan kejahatan yang cukup luas.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup sederhana namun licik. Mereka berkeliling mencari motor yang diparkir di luar rumah atau tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel. Setelah motor berhasil dibawa kabur, kendaraan curian tersebut langsung dijual secara online dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes. Harga jual rata-rata hanya sekitar Rp4 juta per unit, yang kemudian dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari. Penjualan online ini mempersulit pelacakan karena transaksi dilakukan langsung antar individu tanpa dokumen resmi.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci masih menempel pada kendaraan, sekalipun hanya sebentar. Ia juga mengingatkan bahwa tim URC Polres Ponorogo siap siaga setiap saat untuk menindak kejahatan begal, curanmor, dan tindak kriminal lainnya. Masyarakat bisa menghubungi kontak darurat 110 jika membutuhkan bantuan. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Avs)

Posting Komentar