Surabaya- Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya, dengan mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark. Keempat tersangka yang masing-masing berinisial EOBS (19) sebagai otak pelaku, AJ (21) yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) dan IS (23) yang bertugas mengawasi situasi, berhasil diringkus dalam operasi pengembangan yang dimulai pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan penangkapan tiga pelaku lebih dahulu, sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Malang setelah melalui serangkaian interogasi dan pengembangan.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark, dan bersama rekannya melakukan pengecekan ke lokasi yang kemudian mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang, dengan total barang curian yang baru berhasil dijual sebanyak tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.
Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara keempat pelaku, di mana AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sementara EOBS selaku otak pelaku memperoleh Rp200 ribu, dan kepada penyidik mereka mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.
Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta, dan Kapolsek Kenjeran menambahkan bahwa untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Dengan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang merugikan fasilitas publik sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran barang curian.(Avs)

Posting Komentar