Nganjuk- Pencurian mesin diesel untuk pertanian terjadi di area persawahan Dusun Kedungbajul, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Kasus itu berhasil diungkap jajaran Polsek Pace bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Seorang pria berinisial MA (27) diamankan karena diduga terlibat. Ia merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga peralatan pertanian. Terutama yang ditinggalkan di area persawahan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi. Informasinya, mesin diesel yang berada di area persawahan Dusun Kedungbajul telah hilang. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati mesin diesel miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pace untuk ditindaklanjuti.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan satu unit mesin diesel merek Kubota tipe RD 105 berwarna merah. Unit Reskrim Polsek Pace bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, MA berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti meliputi satu unit mesin diesel Kubota RD 105 berwarna merah. Ada pula satu lembar terpal berwarna biru, empat buah kunci pas, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi. Saat ini, perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga. Termasuk barang yang berada di area terbuka seperti lahan pertanian. Warga juga diimbau segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat. Hal itu perlu dilakukan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (Nika)
Posting Komentar