Surabaya- Polda Jawa Timur terus menunjukkan keseriusan dalam melindungi kelompok rentan dari kejahatan perdagangan orang. Komitmen itu dibuktikan lewat pengungkapan dugaan TPPO bermodus eksploitasi ekonomi dan seksual. Kasus ini terjadi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka adalah seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi. Mereka diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast hadir didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Kombes Pol Abast menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri. Perlindungan diberikan terutama kepada masyarakat yang berada dalam posisi rentan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut eksploitasi manusia. Polda Jatim berjanji akan terus menindak segala bentuk perdagangan orang.
Berdasarkan penyidikan sementara, eksploitasi terhadap korban berlangsung Februari hingga Juli 2026. Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan janji penghasilan Rp8 juta per bulan. Dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring. Aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan.
Tersangka ADR diduga merekrut dan menampung korban. Ia juga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo. ADR mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki. Sementara tersangka AA berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp. Ada juga uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, dan satu kartu ATM atas nama ADR. Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori VII.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan menjanjikan. Masyarakat diminta waspada jika tidak ada informasi jelas soal jenis pekerjaan dan perusahaan. Segera laporkan ke polisi jika mengetahui praktik perekrutan atau eksploitasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Nika)
Posting Komentar