Bondowoso- Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria. Pria berinisial AS (30) merupakan warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama. Konten tersebut disebarkan melalui media sosial.
Kasus ini sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari. Perkara tersebut dirilis resmi dalam konferensi pers. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika. Ia didampingi Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu'thi.
Konferensi pers berlangsung di Lobi Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026). Kompol I Gede Suartika mengatakan aksi nekat pelaku bermula pada Selasa, 22 September 2026. Sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan. Lokasinya di Desa Trotosari.
"Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya," terang Kompol I Gede Suartika. "Ironisnya, dalam rekaman tidak senonoh tersebut, pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an," lanjutnya.
Dari tangan tersangka AS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut digunakan saat memproduksi video tersebut. (Antasena)
Posting Komentar