Surabaya- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran sabu lintas daerah. Barang bukti yang diamankan seberat 95,44 gram. Polisi meringkus seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya. Penangkapan dilakukan di Jalan Joyoboyo, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan peran tersangka. AY diduga kuat sebagai perantara jaringan peredaran gelap narkotika. "Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya," ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 klip plastik berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka. Total berat bruto mencapai 95,44 gram.
Barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu 44,80 gram. Selain itu sembilan klip plastik kecil seberat 50,64 gram. Polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong dan sendok takar plastik. Satu unit ponsel untuk bertransaksi turut diamankan.
Tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres. Penyidik masih terus memburu keberadaan RSD guna membongkar jaringan di atasnya. (Antasena)
Posting Komentar