Respon cepat ditunjukkan jajaran kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah korban di Desa Senjayan. Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional.
Terduga pelaku berinisial EA (25), warga Kecamatan Lengkong, berhasil diamankan. Sementara satu terduga lain berinisial MZ (33) kini menjalani proses penyidikan di Polres Jombang.
Kasat Reskrim AKP Sukaca menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menancap di sepeda motor.
Korban IM (37) kehilangan Honda Beat putih tahun 2018 dengan nomor polisi AG 4522 UY. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm, motor PCX, ponsel, dan jaket.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan demi mencegah tindak kejahatan serupa.

Posting Komentar