Perang melawan narkoba di Surabaya kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran ganja yang melibatkan seorang pria asal Tambak Mayor.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial Hlr Sgn pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan keterangan dari tersangka lain berinisial H S yang lebih dulu diamankan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa informasi dari pemeriksaan sebelumnya mengarah kepada sosok pemasok ganja di wilayah Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menangkap pelaku di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus ganja di saku celana pelaku. Dari tas selempangnya, ditemukan dua linting ganja siap pakai serta sebuah ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
Pengembangan kasus berlanjut ke tempat kerja tersangka di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ganja yang disimpan dalam kotak makanan dan kantong plastik hitam berisi batang ganja.
Total barang bukti yang diamankan meliputi paket ganja siap edar, lintingan, batang ganja, dan kertas papir.
Dari hasil pemeriksaan awal, Hlr Sgn mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO. Polisi masih memburu sosok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan terungkap.
.jpeg)
Posting Komentar