Tegas Berantas Narkoba, Polres Gresik Tangkap Residivis dengan 24 Paket Sabu


Perang terhadap narkotika di Kabupaten Gresik terus digencarkan. Polres Gresik Polda Jatim memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan komitmen itu saat ditemui di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026). Ia menyatakan upaya pemberantasan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga dilakukan pengawasan ketat di internal melalui tes urine mendadak bagi anggota.

Di sisi penindakan, jajaran Satresnarkoba Polres Gresik baru saja mengamankan seorang residivis berinisial AS (35). Tersangka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan metode ranjau di wilayah Manyar.

Penangkapan dilakukan di depan kamar kos pelaku di Jalan Raya Meduran pada Senin (9/2/2026). Dari tas selempang yang dikenakan tersangka, polisi menemukan 15 paket sabu. Penggeledahan lanjutan di kamar kos menghasilkan 9 paket tambahan.

Total 24 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 51,11 gram diamankan sebagai barang bukti.

AS diketahui sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan pidana terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres menegaskan pihaknya membuka akses pelaporan masyarakat melalui Call Center 110 dan WhatsApp Lapor Cak Rama. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama