3 Bulan Bersih-bersih: Polres Bojonegoro Ringkus 13 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita


BOJONEGORO – Perang tanpa kompromi terhadap narkoba di Bojonegoro kembali menunjukkan hasil nyata. Hanya dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Maret 2026, Polres Bojonegoro berhasil membongkar 11 kasus peredaran gelap narkotika. Dari operasi senyap yang dilakukan di berbagai wilayah tersebut, aparat mengamankan total 13 orang tersangka. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, secara langsung membeberkan hasil operasi ini di Mapolres Bojonegoro pada Senin (16/3/26), menegaskan komitmen institusinya untuk mewujudkan Bojonegoro yang zero narkoba.

Ratusan gram barang bukti berhasil disita dari tangan para pelaku. Rinciannya, polisi mengamankan sabu seberat 52,71 gram dan ganja seberat 187,25 gram. "Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya," jelas AKBP Afrian. Jumlah tersebut bukan angka kecil, dan jika sampai beredar di masyarakat, dipastikan akan merusak puluhan bahkan ratusan generasi muda di kota minyak ini.

Dari total 13 tersangka, polisi memetakan peran mereka dalam jaringan ini. Sembilan orang di antaranya berperan sebagai pengedar sabu, satu orang khusus mengedarkan ganja, sementara tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik sabu. Ungkap kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Bojonegoro tidak hanya didominasi sabu, tetapi juga ganja yang selama ini kerap dianggap remeh oleh sebagian kalangan. Polres Bojonegoro bergerak cepat untuk memutus mata rantai peredaran sebelum barang haram ini sampai ke konsumen tingkat bawah.

Para pengedar kini harus berhadapan dengan jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, tiga tersangka pemilik sabu dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Ancaman ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata.

Di penghujung konferensi pers, AKBP Afrian tidak lupa menyapa masyarakat dengan pesan preventif. Ia mengimbau warga Bojonegoro untuk menjauhi narkoba dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan serta keluarga masing-masing. "Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro," tegasnya. Dengan sinergi antara polisi dan warga, mimpi Bojonegoro zero narkoba bukan lagi sekadar slogan, tetapi target yang sedang diperjuangkan bersama. (Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama