Suasana santai di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, mendadak berubah mencekam ketika petugas kepolisian dari Polsek Rejoso melakukan penggerebekan pada Minggu malam. Target operasi adalah dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi uang palsu. Sayangnya, satu pelaku berhasil kabur meninggalkan rekannya, AF (40), warga Ujungpangkah, Gresik, yang langsung dilumpuhkan petugas berikut barang bukti di tangannya.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Saat diperiksa, dari kantong AF ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000. Tersangka mengaku bahwa uang tersebut hanyalah sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli, sebelum rekannya yang kabur sempat menunjukkan stok yang lebih banyak.
Kini AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Rejoso. Ia dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi pada peredaran uang palsu, dan mengajak masyarakat untuk selalu teliti serta segera melapor jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima. (Avs)

Posting Komentar