Duit Rp24 Juta Sebulan dari Gas Melon, Dua Pria di Pasuruan Dibekuk Polisi


Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik curang di balik langkanya gas melon 3 kilogram. Dua lelaki berinisial S. dan M.N. resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Aksi itu berlangsung di pinggir Jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, pada Rabu (8/4/2026) sore.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyebut penangkapan ini respons cepat atas keluhan warga yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi. Tersangka S. ternyata pemilik pangkalan resmi LPG 3 kg di Kecamatan Puspo, yang justru menjadi otak penyelewengan. Sementara M.N. bertugas memindahkan gas, mengirim, dan menjual tabung 12 kg hasil curian subsidi itu.

Modusnya sederhana namun licik. Tabung 3 kg direndam air panas, sementara tabung 12 kg diberi es batu, lalu dihubungkan dengan selang regulator. Setelah isi berpindah, tabung 12 kg ditimbang ulang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar seharga Rp130.000 per tabung. Dari cara ini, tersangka S. mengantongi untung Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. meraih Rp3 juta per bulan.

Polisi menyita 162 tabung kosong LPG 3 kg hijau, 45 tabung LPG 12 kg berisi, 6 tabung kosong 12 kg, satu unit pick up N-8258-TQ, timbangan elektronik, 5 selang plastik dengan regulator, serta kantong berisi segel bekas dan bungkus es batu. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas yang diubah UU Cipta Kerja No. 6/2023. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama