Modal Status WhatsApp, Pria di Surabaya Raup Rp400 Juta dari Ibu Rumah Tangga


Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap seorang pria berinisial EA atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok purchase order sembako murah. Aksi yang menyasar ibu rumah tangga di Surabaya ini berlangsung hanya dalam satu bulan, sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Korban tergiur tawaran harga di bawah pasar yang diunggah di status WhatsApp pelaku. Setelah mentransfer uang, tidak ada satu pun barang yang dikirimkan. Total kerugian kelima korban mencapai Rp400.010.000.

KBO Satreskrim Ipda Meldy menjelaskan bahwa EA memanfaatkan fitur status WhatsApp untuk mengiklankan "Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako". Calon pembeli yang tertarik diarahkan ke pesan pribadi lalu diminta transfer dana. Uang yang masuk tidak digunakan untuk membelanjakan barang pesanan, melainkan untuk menutupi pesanan pelanggan lain dan kebutuhan pribadi pelaku. Modus ini jelas masuk kategori gali lubang tutup lubang dalam transaksi fiktif.

Salah satu korban bernama TDL melapor dengan kerugian Rp146.605.000. Setelah didalami, polisi menemukan empat korban lain: RAS, DN, MM, dan BR. EA ditangkap pada 31 Maret 2026 dan resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 1 April 2026. Ia dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran sembako murah di media sosial. Harga yang tidak rasional biasanya jebakan. Jangan mudah percaya sebelum barang benar-benar sampai. Jika ingin bertransaksi online, pastikan rekam jejak penjual dan jangan tergesa-gesa mentransfer uang dalam jumlah besar tanpa kepastian pengiriman.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama