Kabur ke Timor Leste Tak Selamatkan Bandar Arisan Bodong Trenggalek dari Ringkus Polisi


Setelah masuk daftar pencarian orang, seorang warga Trenggalek bernama NK nekat melarikan diri ke luar negeri. Namun langkahnya tak berhasil mengelabui aparat. Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim justru berhasil mengamankannya dari Timor Leste berkat kerja sama lintas yurisdiksi. Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, awalnya polisi melakukan gelar perkara dan memanggil tersangka, tetapi NK tak pernah memenuhi panggilan. Akhirnya diterbitkan status DPO hingga terendus kabur ke Timor Leste.

Surat DPO dari Polres Trenggalek kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi dengan melakukan deportasi. Tersangka diserahkan ke Polres Belu Polda NTT, lalu penyidik menjemput dan membawanya ke Trenggalek pada 19 Maret 2026. Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. NK mengaku sebagai owner dan bandar arisan, menawarkan lelang arisan, tetapi saat jatuh tempo mutus, korban tidak menerima uang sesuai janji. Nilai kerugian bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp531 juta.

Dari tangan NK, polisi menyita dua rekening bank, satu paspor, dan dua bendel cetak rekening koran. Tersangka dijerat pasal 492 dan 486 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Ia juga meminta warga waspada terhadap modus penipuan dengan iming-iming keuntungan besar, terutama lewat media sosial. Layanan hotline 110 tersedia gratis untuk konsultasi atau laporan gangguan kamtibmas.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama