Satu Keluarga Jadi Maling Motor: Mertua 67 Tahun, Anak, dan Menantu Perempuan Diamankan Polres Malang


Polres Malang berhasil membongkar sindikat curanmor yang tidak biasa karena para pelakunya ternyata satu keluarga utuh. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial M (67) sebagai mertua, AK (38) sebagai anak, dan DR (38) sebagai menantu perempuan diamankan secara bertahap dalam waktu kurang dari sepekan. Penangkapan pertama terjadi pada Minggu (5/4/2026) ketika DR ditangkap warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Singosari, setelah kedapatan mencuri sepeda motor.

Dari interogasi terhadap DR, polisi mengembangkan kasus dan menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026) yang ternyata adalah mertua dari DR sekaligus otak di balik beberapa aksi pencurian. Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap AK (38) di wilayah Singosari pada Sabtu (11/4/2026) sebagai pelaku utama. AKP Bambang menjelaskan bahwa komplotan keluarga ini telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, dan kawasan SDN Pagentan 1.

Modus operandi mereka tergolong klasik namun rapi, yaitu menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah di tempat terbuka lalu merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan. Ketiga tersangka kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama