Empat pemuda asal Kenjeran Surabaya harus mempertanggungjawabkan aksi corat-coret di bawah jembatan viaduk Gubeng dengan cara tidak biasa, yaitu menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih sejak Minggu (12/4/2026) pukul 07.30 WIB. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Putra menegaskan bahwa pendekatan humanis ini dipilih agar mereka mengerti langsung dampak perusakan fasilitas publik, bukan sekadar dihukum penjara. Keempat pemuda berusia 20–21 tahun itu mengaku baru sekali melakukan aksi vandalisme menggunakan cat semprot pilox, namun polisi tetap melakukan pendalaman kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Orang tua atau wali para pelaku sengaja dihadirkan sebagai penjamin agar pengawasan berlanjut setelah sanksi sosial selesai, karena kepolisian percaya bahwa pembinaan terbaik dimulai dari keluarga. AKBP Erika mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, aksi mencoret dinding ini diduga sebagai bentuk aktualisasi diri yang keliru tanpa mempertimbangkan kerugian masyarakat luas. Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi, sementara seluruh proses pendataan dilakukan lengkap untuk upaya preventif ke depan.
Polrestabes Surabaya berkomitmen meningkatkan patroli dan penindakan terhadap vandalisme serta mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara warga dan kepolisian dinilai sebagai kunci utama menciptakan kota yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua. Dengan sanksi sosial di Liponsos, diharapkan keempat pemuda itu pulang dengan kesadaran baru bahwa tembok publik adalah milik bersama, bukan kanvas liar untuk sekadar eksis.(Avs)

Posting Komentar