Buron Semalam: Polisi Lumajang Bongkar Jaringan Maling Baterai Tower


Hanya butuh waktu kurang dari satu hari sejak laporan masuk, Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap PT, warga Tuban yang jadi sopir komplotan pencuri baterai lithium. Aksi spesialis lintas kota ini terbongkar setelah seorang saksi bernama D asal Nganjuk memergoki mereka di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Mobil Daihatsu Sigra putih menjadi kendaraan andalan komplotan ini untuk mencari target secara acak. Tersangka PT mengaku bertugas sebagai pengemudi dengan upah Rp600 ribu, sementara rekannya S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat aksinya terendus, PT mencoba kabur namun berhasil dihadang tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi turut menyita uang Rp10 juta sebagai barang bukti, dan Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menyebut pendalaman masih berlanjut karena diduga komplotan ini juga beraksi di Jember.

PT kini dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Tim Resmob terus memburu S yang buron, sementara polisi meyakini ada sejumlah tempat kejadian perkara lain di wilayah Kabupaten Jember.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama