Jual Beli Titik SPPG Merebak, Waka BGN Gandeng Polri Bongkar Praktik Ilegal


Praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan marak terjadi di sejumlah daerah, memaksa Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memperkuat koordinasi bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim. Laporan masuk dari berbagai wilayah, mulai dari Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, hingga Polres Lombok Timur, dengan jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya. Modus yang digunakan para pelaku cukup terstruktur, seperti mengaku sebagai pejabat BGN atau mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN, lalu menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang. Wakil Kepala BGN menyebutkan bahwa informasi tentang korban oknum tersebut semakin banyak diterima, sehingga penanganan cepat menjadi keharusan.

Untuk menghentikan praktik yang mencoreng program unggulan MBG, Wakil Kepala BGN menyatakan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum di tingkat pusat dan daerah. Koordinasi yang diperkuat dengan Satgas MBG Polri bertujuan agar seluruh Polres di Indonesia segera menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara profesional. Wakil Kepala BGN juga berharap proses hukum dapat mengungkap aktor di balik jaringan ilegal ini, bukan sekadar menjaring pelaku lapangan. Langkah ini diambil karena pendaftaran titik SPPG yang sebenarnya dilakukan secara resmi melalui sistem verifikasi ketat tanpa perantara atau kerja sama dengan pihak tertentu.

Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, menegaskan bahwa Polri mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan program MBG demi keuntungan pribadi. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk instruksi kepada jajaran Polres untuk tidak ragu menindak tegas pelaku jual beli titik SPPG yang merugikan calon mitra dan merusak reputasi program pangan nasional. Polri juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor tanpa rasa takut. Sinergi BGN dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas program MBG.

Masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan penyimpangan terkait jual beli titik SPPG diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat. BGN menegaskan tidak ada kerja sama dengan organisasi, kelompok, atau perorangan dalam proses pendaftaran titik SPPG, sehingga tawaran jasa dari oknum yang mengaku berkedekatan dengan pejabat patut dicurigai. Dengan koordinasi yang semakin kuat antara BGN dan Polri, pengawasan terhadap praktik ilegal ini diharapkan semakin ketat dan responsif. Langkah tegas yang diambil saat ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk membersihkan program rakyat dari oknum yang merusaknya.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama