1.290 Ml Cairan Etomidate Senilai Rp45 Miliar Gagal Masuk, Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Kurir Malaysia


Bayangan 6.500 dosis narkotika yang siap beredar di tengah masyarakat kini sirna setelah Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan internasional melalui Bandara Juanda. Dua Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R. diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate golongan II yang dikemas dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mili liter. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026) bahwa nilai jual barang haram ini mencapai angka fantastis, Rp45 miliar. Pengungkapan ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang 32 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba, sebuah dampak kemanusiaan yang tidak terukur dengan uang.

Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Dari hasil pengembangan yang cermat, petugas kemudian memburu dan menangkap tersangka M.R. di Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dalam tiga botol tersebut terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran. Dari 1.290 ml saja, bisa dihasilkan 6.500 dosis yang siap merusak generasi muda. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu koper warna hijau, dua paspor WNA, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

Hingga kini, penyidik Polresta Sidoarjo masih terus memburu sosok berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand. Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Selain kasus jaringan internasional ini, selama Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo secara keseluruhan berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dengan 44 tersangka laki-laki. Barang bukti yang diamankan dari berbagai operasi meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Penutup dari narasi ini adalah bahwa perjuangan melawan narkoba tidak pernah usai, tetapi langkah Polresta Sidoarjo ini menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam. Kombes Pol Christian Tobing berjanji bahwa Polresta Sidoarjo Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Karena setiap dosis yang tidak sampai ke tangan pengguna adalah sebuah kehidupan yang terselamatkan, setiap gram yang disita adalah masa depan yang pulih, dan setiap jaringan yang terputus adalah harapan baru bagi anak-anak bangsa untuk tumbuh dalam lingkungan yang bersih dari narkotika.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama