5 Jam setelah Pengeroyokan di Loceret, Polres Nganjuk Amankan 14 Pelaku, Satu Tewas


Nganjuk- Kecepatan dan ketepatan aparat penegak hukum kembali diuji ketika Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa seorang pemuda di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, hanya dalam waktu 5 jam setelah kejadian berlangsung. Kamis (25/6/2026) menjadi hari penetapan tersangka bagi 14 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di mana rombongan korban yang melintas dihadang, dilempari batu, dan dikeroyok hingga salah satu di antaranya meninggal dunia akibat luka berat di kepala. Pengungkapan kilat ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam merespons cepat setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menimbulkan korban jiwa.


Nganjuk- Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan bahwa tim gabungan bergerak segera setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan intensif, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menangkap para pelaku dalam waktu yang sangat singkat. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak dengan tetap memperhatikan mekanisme peradilan anak. Komitmen Polres Nganjuk untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas menjadi bukti bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Nganjuk- Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula ketika rombongan korban mengendarai tiga sepeda motor melintas dari arah timur ke barat di Jalan Merapi, namun dihadang sekelompok pemuda di depan SDN Sukorejo. Korban lalu dilempari batu hingga terjatuh, kemudian dikeroyok secara bersama-sama, mengakibatkan beberapa korban luka-luka dan satu orang berinisial MK meregang nyawa di lokasi kejadian. Selain korban jiwa, dua unit sepeda motor milik korban juga mengalami kerusakan akibat dirusak oleh para pelaku, menambah daftar kerugian yang diderita oleh pihak korban.


Nganjuk- Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pelaku utama, yaitu FS (17) warga Nganjuk, MR (15) warga Loceret, dan FI (14) warga Loceret, yang diduga berperan aktif melempari korban dengan batu hingga menyebabkan luka serius. Selain itu, sembilan pelaku anak juga diamankan, serta dua pelaku dewasa, FP (18) dan MS (20), yang akan diproses dalam berkas perkara terpisah. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, dan hasil visum dari RS Bhayangkara Nganjuk. Kapolres menegaskan proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di malam hari agar kejadian serupa tidak terulang.(Avs)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama