Di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza, aktivitas yang tampak seperti perusahaan teknologi ternyata menyimpan rahasia besar. Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut setelah menerima laporan warga tentang gerak-gerik mencurigakan puluhan orang asing yang keluar-masuk gedung dengan pola tidak biasa. Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan komposisi terbanyak dari Vietnam (185 orang) dan China (76 orang). Selain itu, empat WNI turut diamankan karena berperan memfasilitasi operasional, mulai dari menyewa gedung hingga mengurus dokumen imigrasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan bahwa jaringan ini mengoperasikan 145 situs judi online secara bergiliran untuk menghindari pemblokiran dari pemerintah. Server dan hosting situs-situs tersebut tersebar di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam, sementara para pelaku menggunakan promosi media sosial, rekening nominee, serta transaksi kripto seperti USDT untuk menyamarkan jejak. Dari hasil analisis digital pada salah satu platform, ditemukan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan tercatat sekitar Rp1,69 triliun, angka yang membuat penyidik terperangah sekaligus makin bersemangat mengembangkan kasus.
Barang bukti yang disita pun tidak main-main: 594 ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, 155 paspor, serta uang tunai berbagai mata uang senilai Rp8,7 miliar. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin canggih. Ia menyebut bahwa pendekatan hukum menjadi senjata utama di tengah arus modernisasi, dan sinergi dengan berbagai stakeholder seperti PPATK dan OJK terus diperkuat untuk menelusuri aliran dana yang lebih dalam.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Empat WNI yang ditangkap tidak hanya membantu penyewaan gedung, tetapi juga menyediakan rekening bank, kartu ATM, hingga membantu transaksi kripto yang membuat aliran uang sulit dilacak. Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini; polisi akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta memburu aset-aset yang telah disembunyikan di berbagai instrumen keuangan. (Avs)
.jpeg)
Posting Komentar