Mahasiswa di Kota Malang kini bisa bernapas sedikit lega. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku komplotan begal yang khusus menyasar mahasiswa dengan ancaman senjata tajam. Dua tersangka berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, diamankan setelah melakukan dua aksi kejahatan dalam kurun waktu kurang dari dua minggu. Satu pelaku lain berinisial H alias Habibi masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026, dan penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga analisis rekaman CCTV.
Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya ketika tiba-tiba didatangi para pelaku yang melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya. Belum puas, komplotan ini kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Kali ini, sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang nongkrong. Dengan ancaman celurit dan parang, pelaku merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat. AKP Aji menjelaskan bahwa modus para pelaku selalu sama: mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Polisi bergerak cepat. Pada 1 Juni 2026, MM lebih dulu ditangkap di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Pengakuan MM kemudian membawa polisi ke DS yang ditangkap di kediamannya pada hari yang sama. "Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat," ujar AKP Aji, Jumat (5/6/26). Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual oleh para pelaku. Satu nama, H alias Habibi, masih dalam pengejaran dan masuk DPO. Tim Opsnal terus bekerja untuk memburu buronan yang masih bebas berkeliaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. AKP Aji mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih waspada saat berada di tempat sepi pada malam hari. "Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. Dari Malang, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih mengintai, tetapi polisi terus bekerja tanpa lelah untuk memburu pelaku hingga ke akar-akarnya.(Avs)

Posting Komentar